Header Ads

test

BIDANG USAHA

 




Tugas Dan Fungsi Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Umum


  1. Tugas pokok secara umum adalah memfasilitasi layanan pengadaan barang dan jasa, menyelenggarakan perencanaan, pembinaan, pelaksanaan dan penata usahaan pengadaan barang dan jasa serta evaluasi dan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut maka Bagian Pengadaan Barang dan Jasa secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
    • Penyusunan petunjuk teknis dan rencana umum pengadaan barang dan jasa;
    • Pengendalian dan evaluasi kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa;
    • Penyelenggaraan administrasi layanan pengadaan barang dan jasa;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Untuk menyelenggarakan fungsinya maka Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memiliki uraian tugas sebagai berikut:
    • Menyusun program dan kegiatan Bagian Pengadaaan Barang dan Jasa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • Membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan menilai hasil kerja bawahan;
    • Mengkonsultasikan seluruh kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dengan Asisten Ekonomi, Pembangunan dan SDA;
    • Mengoordinasikan dan merencanakan kegiatan dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten terkait dengan pengadaan barang dan jasa;
    • Menginventarisasi dan mengevaluasi berbagai permasalahan atau kendala yang dihadapi serta mencari solusi dan/atau pemecahan masalah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
    • Mengoordinasikan penyusunan rencana umum pengadaan barang dan jasa;
    • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan strategi pembinaan administrasi pengadaan barang dan jasa;
    • Mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi manajemen pengadaan barang dan jasa;
    • Mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan SDM pengadaan barang dan jasa;
    • Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan evaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa;
    • Mengoordinasikan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;
    • Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
    • Menyelenggarakan administrasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan;
    • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Asisten Ekonomi, Pembangunan dan SDA;
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



No comments

oncontextmenu='return false;' onkeydown='return false;' onmousedown='return false;' ondragstart='return false' onselectstart='return false' style='-moz-user-select: none; cursor: default;'> oncontextmenu='return false;' onkeydown='return false;' onmousedown='return false;'