Header Ads

test

BPPBJ

 





  1. Sub Bagian Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengendalian dan pengawasan kebijakan di bidang evaluasi dan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut maka  Sub Bagian Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah mempunyai fungsi sebagai berikut :
    • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang evaluasi dan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi dan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;
    • Pengendalian dan pengawasan kebijakan di bidang evaluasi dan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Untuk menyelenggarakan fungsinya maka Sub Bagian Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah memiliki uraian tugas sebagai berikut :
    • Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • Menyiapkan bahan jawaban atas sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/ jasa;
    • Menyiapkan bahan untuk membantu penyelesaian pengaduan dan sanggahan banding;
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
    • Memberikan data dan informasi kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengenai penyedia Barang/ Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya;
    • Menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan kelompok kerja;
    • Menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang atau diseleksi;
    • Menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan oleh kelompok kerja;
    • Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh kelompok kerja;
    • Menyusun dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
    • Melaksanakan ketatausahaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
    • Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah; dan
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

No comments

oncontextmenu='return false;' onkeydown='return false;' onmousedown='return false;' ondragstart='return false' onselectstart='return false' style='-moz-user-select: none; cursor: default;'> oncontextmenu='return false;' onkeydown='return false;' onmousedown='return false;'