Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas pokok dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi program dan pelayanan administrasi di bidang layanan pengadaan barang dan jasa;
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut maka Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai fungsi sebagai berikut :
Penyiapan perumusan kebijakan urusan layanan pengadaan barang dan jasa;
Pelaksanaan urusan layanan pengadaan barang dan jasa;
Pengoordinasian pelayanan administrasi urusan layanan pengadaan barang dan jasa;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk menyelenggarakan fungsinya maka Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, memiliki uraian tugas sebagai berikut :
Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement);
Mengoordinasikan tenaga ahli dan/atau staf pendukung dalam proses pengadaan barang/jasa;
Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Post a Comment