Header Ads

test

BPPBJ

 

  1. Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas pokok dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi program dan pelayanan administrasi di bidang layanan pengadaan barang dan jasa;
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut maka Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai fungsi sebagai berikut :
    • Penyiapan perumusan kebijakan urusan layanan pengadaan barang dan jasa;
    • Pelaksanaan urusan layanan pengadaan barang dan jasa;
    • Pengoordinasian pelayanan administrasi urusan layanan pengadaan barang dan jasa;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Untuk menyelenggarakan fungsinya maka Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, memiliki uraian tugas sebagai berikut :
    • Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement);
    • Mengoordinasikan tenaga ahli dan/atau staf pendukung dalam proses pengadaan barang/jasa;
    • Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

No comments

oncontextmenu='return false;' onkeydown='return false;' onmousedown='return false;' ondragstart='return false' onselectstart='return false' style='-moz-user-select: none; cursor: default;'> oncontextmenu='return false;' onkeydown='return false;' onmousedown='return false;'