Header Ads

test

LKPP/LPSE

  


Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP No 2 Tahun 2010 Kewenangan LPSE adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik oleh Kepala LPSE dan Sekretariat LPSE;
  2. Mengelola SPSE dan infrastrukturnya oleh unit administrasi elektronik meliputi :
    • Penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan;
    • Penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kehandalan dan ketersedian layanan;
    • Pemberian informasi kepada LKPP tentang kendala teknis yang terjadi di LPSE;
    • Pelaksanaan instruksi teknis dari LKPP.
  3. Melakukan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE yang dilakukan oleh unit registrasi dan verifikasi meliputi :
    • Pelayanan Pendaftaran Pengguna SPSE;
    • Penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
    • Melakukan verivikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaraan anggota SPSE;
    • Mengelola arsip dan dokumen pengguna SPSE.
  4. Unit Registrasi dan Verifikasi berhak untuk menyetujui atau menolak pendaftaran pengguna SPSE;
  5. Unit Registrasi dan Verifikasi dapat menonaktifkan User ID dan Password Pengguna SPSE apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, dan permintaan dari PA/KPA/PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan berkaitan dengan blacklist;
  6. Melaksanakan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE yang dilakukan oleh Unit Layanan dan Dukungan meliputi :
    • Pemberian layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;
    • Pemberian informasi tentang fasilitas danfitur aplikasi LPSE;
    • Penanganan keluhan tentang pelayanan LPSE;
    • Pelayanan pelatihan penggunaan aplikasi SPSE.
  7. Memberikan layanan penggunaan LPSE meliputi :
    • Menyediakan ruang layanan pemasukan penawaran (bidding room), pelatihan, dan verifikasi;
    • Menyediakan akses internet dan intranet untuk pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE;
    • Menyediakan layanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telpon dan kunjungan ke lokasi LPSE;
    • Menyediakan pengumuman atau informasi kepada Pengguna SPSE jika sedang menghadapi permasalahan teknis yang dapat menghambat aktivitas Pengguna SPSE.
  8. Melakukan penanganan masalah (error handling) meliputi :
    • Menangani kendala teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan LPSE;
    • Menjadi saksi dalam hal dokumen penawaran tidak dapat dibuka oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan menuangkannya dalam berita acara kesaksian;
    • Meneruskan kendala teknis ke LKPP jika berkaitan dengan pemasalahan aplikasi SPSE yang tidak dapat diselesaikan oleh LPSE, permasalahan yang belum tercakup dalam aplikasi SPSE.
  9. Melakukan pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur meliputi :
    • Membuat mekanisme pengelolaan dan pengamanan server dan jaringan;
    • Pengelolaan server SPSE mengacu kepada standar pengelolaan data center;
    • Pengaturan ruang server SPSE antara lain memperhatikan ketentuan suhu ruangan, cadangan catu daya, dan keamanan fisik;
    • Semua pengunjung yang akan memasuki ruang server harus mendapat ijin dari pejabat yang berwenang di LPSE.
  10. Melaksanakan pemeliharaan dan kapasitas SPSE meliputi :
    • Melakukan monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas hardisk dan RAM serta melakukan penggantian/penambahan jika komponen tersebut mengalami kondisi kritis;
    • Membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan traffic;
    • Melakukan pemantauan terhadap koneksi internet server SPSE dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi gangguan koneksi;
    • Memberikan pengumuman jika sedang melakukan proses pemeliharaan server SPSE dan/atau perangkat lain;
    • Memantau kinerja piranti lunak, piranti keras dan jaringan, serta melakukan peningkatan/ penggantian/penambahan jika diperlukan;
    • Memberikan akses kepada LKPP untuk melakukan monitoring server SPSE.
  11. Melakukan pengarsipan dokumen elektronik (file backup) meliputi :
    • Melakukan backup terhadap file sistem dan database SPSE;
    • Backup harus disimpan dalam media peyimpanan yang ,mudah dipindah (portable) dan diletakan disuatu tempat yang aman terpisah dari ruang server;
    • Ketentuan pengarsipan dokumen elektronik mengikuti ketentuan yang berlaku.

Beradasarkan Peraturan Kepala LKPP No 9 Tahun 2015 kewenangan LPSE adalah sebagai berikut :

  1. Menerapkan dan menyusun standar LPSE meliputi :
    • Standar Kebijakan Layanan;
    • Standar Pengorganisasian Layanan;
    • Standar Pengorganisasian Aset Layanan;
    • Standar Pengelolaan Resiko Layanan;
    • Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk;
    • Standar Pengelolaan Perubahan;
    • Standar Pengelolaan Kapasitas;
    • Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
    • Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat;
    • Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Perangkat;
    • Standar Pengelolaan Keamanan server dan jaringan;
    • Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan;
    • Standar Pengelolaan Anggaran Layanan;
    • Standar Pengelolaan Pendukung Layanan;
    • Standar Pengelolaan hubungan Dengan Pengguna Layanan;
    • Standar Pengelolaan Kepatuhan;
    • Standar Penilaian Internal.
  2. Kepala LPSE sebagai penyelengara LPSE memiliki kewenangan :
    • Merencanakan tujuan, target dan persiapan-persiapan penerapan standar;
    • Menerapkan standar LPSE sebagaimana yang sesuai dengan ketentuan mengenai standar LPSE yang telah ditetapkan dengan keputusan deputi bidang monitoring-evaluasi dan pengembangan sistem informasi;
    • Melakukan sosialisasi mengenai standar LPSE kepada pihak-pihak yang terkait dengan standarisasi LPSE;
    • Melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan standar LPSE jika terdapat ketidaksesuaian atau kemungkinan/diperlukan untuk melakukan perbaikan;
  3. Melaksanakan tahapan dalam penyelenggaraan peningkatan layanan meliputi :
    • Bimbingan teknis;
    • Monitoring evaluasi/penilaian mandiri;
    • Monitoring evaluasi/penilaian faktual;
    • Penetapan LPSE yang memenuhi Standar LPSE sebagaian atau seluruhnya;
    • Pencabutan penetapan yang memenuhi standar LPSE sebagian atau seluruhnya.


No comments

oncontextmenu='return false;' onkeydown='return false;' onmousedown='return false;' ondragstart='return false' onselectstart='return false' style='-moz-user-select: none; cursor: default;'> oncontextmenu='return false;' onkeydown='return false;' onmousedown='return false;'