LKPP/LPSE
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP No 2 Tahun 2010 Kewenangan LPSE adalah sebagai berikut:
- Menyusun program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik oleh Kepala LPSE dan Sekretariat LPSE;
- Mengelola SPSE dan infrastrukturnya oleh unit administrasi elektronik meliputi :
- Penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan;
- Penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kehandalan dan ketersedian layanan;
- Pemberian informasi kepada LKPP tentang kendala teknis yang terjadi di LPSE;
- Pelaksanaan instruksi teknis dari LKPP.
- Melakukan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE yang dilakukan oleh unit registrasi dan verifikasi meliputi :
- Pelayanan Pendaftaran Pengguna SPSE;
- Penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
- Melakukan verivikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaraan anggota SPSE;
- Mengelola arsip dan dokumen pengguna SPSE.
- Unit Registrasi dan Verifikasi berhak untuk menyetujui atau menolak pendaftaran pengguna SPSE;
- Unit Registrasi dan Verifikasi dapat menonaktifkan User ID dan Password Pengguna SPSE apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, dan permintaan dari PA/KPA/PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan berkaitan dengan blacklist;
- Melaksanakan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE yang dilakukan oleh Unit Layanan dan Dukungan meliputi :
- Pemberian layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;
- Pemberian informasi tentang fasilitas danfitur aplikasi LPSE;
- Penanganan keluhan tentang pelayanan LPSE;
- Pelayanan pelatihan penggunaan aplikasi SPSE.
- Memberikan layanan penggunaan LPSE meliputi :
- Menyediakan ruang layanan pemasukan penawaran (bidding room), pelatihan, dan verifikasi;
- Menyediakan akses internet dan intranet untuk pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE;
- Menyediakan layanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telpon dan kunjungan ke lokasi LPSE;
- Menyediakan pengumuman atau informasi kepada Pengguna SPSE jika sedang menghadapi permasalahan teknis yang dapat menghambat aktivitas Pengguna SPSE.
- Melakukan penanganan masalah (error handling) meliputi :
- Menangani kendala teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan LPSE;
- Menjadi saksi dalam hal dokumen penawaran tidak dapat dibuka oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan menuangkannya dalam berita acara kesaksian;
- Meneruskan kendala teknis ke LKPP jika berkaitan dengan pemasalahan aplikasi SPSE yang tidak dapat diselesaikan oleh LPSE, permasalahan yang belum tercakup dalam aplikasi SPSE.
- Melakukan pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur meliputi :
- Membuat mekanisme pengelolaan dan pengamanan server dan jaringan;
- Pengelolaan server SPSE mengacu kepada standar pengelolaan data center;
- Pengaturan ruang server SPSE antara lain memperhatikan ketentuan suhu ruangan, cadangan catu daya, dan keamanan fisik;
- Semua pengunjung yang akan memasuki ruang server harus mendapat ijin dari pejabat yang berwenang di LPSE.
- Melaksanakan pemeliharaan dan kapasitas SPSE meliputi :
- Melakukan monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas hardisk dan RAM serta melakukan penggantian/penambahan jika komponen tersebut mengalami kondisi kritis;
- Membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan traffic;
- Melakukan pemantauan terhadap koneksi internet server SPSE dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi gangguan koneksi;
- Memberikan pengumuman jika sedang melakukan proses pemeliharaan server SPSE dan/atau perangkat lain;
- Memantau kinerja piranti lunak, piranti keras dan jaringan, serta melakukan peningkatan/ penggantian/penambahan jika diperlukan;
- Memberikan akses kepada LKPP untuk melakukan monitoring server SPSE.
- Melakukan pengarsipan dokumen elektronik (file backup) meliputi :
- Melakukan backup terhadap file sistem dan database SPSE;
- Backup harus disimpan dalam media peyimpanan yang ,mudah dipindah (portable) dan diletakan disuatu tempat yang aman terpisah dari ruang server;
- Ketentuan pengarsipan dokumen elektronik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Beradasarkan Peraturan Kepala LKPP No 9 Tahun 2015 kewenangan LPSE adalah sebagai berikut :
- Menerapkan dan menyusun standar LPSE meliputi :
- Standar Kebijakan Layanan;
- Standar Pengorganisasian Layanan;
- Standar Pengorganisasian Aset Layanan;
- Standar Pengelolaan Resiko Layanan;
- Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk;
- Standar Pengelolaan Perubahan;
- Standar Pengelolaan Kapasitas;
- Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
- Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat;
- Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Perangkat;
- Standar Pengelolaan Keamanan server dan jaringan;
- Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan;
- Standar Pengelolaan Anggaran Layanan;
- Standar Pengelolaan Pendukung Layanan;
- Standar Pengelolaan hubungan Dengan Pengguna Layanan;
- Standar Pengelolaan Kepatuhan;
- Standar Penilaian Internal.
- Kepala LPSE sebagai penyelengara LPSE memiliki kewenangan :
- Merencanakan tujuan, target dan persiapan-persiapan penerapan standar;
- Menerapkan standar LPSE sebagaimana yang sesuai dengan ketentuan mengenai standar LPSE yang telah ditetapkan dengan keputusan deputi bidang monitoring-evaluasi dan pengembangan sistem informasi;
- Melakukan sosialisasi mengenai standar LPSE kepada pihak-pihak yang terkait dengan standarisasi LPSE;
- Melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan standar LPSE jika terdapat ketidaksesuaian atau kemungkinan/diperlukan untuk melakukan perbaikan;
- Melaksanakan tahapan dalam penyelenggaraan peningkatan layanan meliputi :
- Bimbingan teknis;
- Monitoring evaluasi/penilaian mandiri;
- Monitoring evaluasi/penilaian faktual;
- Penetapan LPSE yang memenuhi Standar LPSE sebagaian atau seluruhnya;
- Pencabutan penetapan yang memenuhi standar LPSE sebagian atau seluruhnya.
Post a Comment